PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat

Michelle Natalia
Advenia Elisabeth
Ilustrasi tes antigen.

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan, termasuk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat. 

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti rapid tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil rapid tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Luhut Bakal Jelaskan Aturan PPKM Darurat, Ini Bocorannya

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal