PPATK Bekukan Kembali 29 Rekening Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK kembali membekukan sementara 29 rekening terkait investasi ilegal senilai Rp7,2 miliar. (foto: Azhfar/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar terkait investasi ilegal. Dari temuan itu, totalnya menjadi 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, PPATK terus bekerja menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. PPATK pun mengejar aliran dana hingga ke luar negeri.

“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata dia, Jumat (18/3/2022).

PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," ujar Ivan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPATK Minta Anggaran 2027 Ditambah Rp516,4 Miliar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

57 tahun lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal