Perwakilan Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 Mediasi dengan OJK, Ini Poin yang Dibahas

Azfar Muhammad
Nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di depan Kantor OJK. (foto: Azfar/MPI)
kuasa hukum nasabah gagal bayar AJB Bumiputera 1912 (foto: Azfar/MPI)

“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknga akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka  dalam mengatasi permasalahan kami,” ucapnya.

Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.

“OJK tadi menyebut akan serius menindaklanjuti kepada pimpinan, jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh, semua pimpinan tak ada di kantor,” ucapnya.

Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal