Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perusahaan batu bara yang tak menaati aturan DMO bakal dikenakan penalti. (foto: Antara)

Menurut Luhut,pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).

“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ucapnya.

Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Nasional
7 hari lalu

Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal