Perusahaan Alat Tulis Asal Jerman Staedtler Noris Buka Suara soal Kabar Tutup Produksi di RI

Heri Purnomo
Kuasa hukum Staedtler Noris, Todung Mulya Lubis (Foto: Heri P)

Bahkan, AUC melakukan kriminalisasi bisnis terhadap pihaknya dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap advokat perwakilan Staedtler Noris yang hadir dalam RUPS LB, yakni Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur PTSI.

Mulya mengatakan, meraka dilaporkan dengan tuduhan telah menggelar RUPS LB fiktif dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS LB palsu (Laporan Polisi).

"Bisnis itu tidak mengenal negara. Bisnis itu ideologinya profit. Kalau di negara x profit dia kesana. Kemudian, perlindungan, kalau di negara itu tidak memberikan perlindungan ya pindah," katanya. 

Untuk diketahui, Staedtler memulai kegiatan usahanya di Indonesia pada awal 1909, hal ini berarti merek ini sudah eksis selama lebih dari 115 tahun di Indonesia.

Sejak pendirian pada tahun 1978, Staedtler Noris merupakan pemegang saham mayoritas di PTSI. Hingga saat ini, Staedtler Noris masih menjadi pemegang saham mayoritas di PTSI dengan kepemilikan 74,95 persen, sedangkan kepemilikan saham sisanya sebesar 25,05 persen dimiliki oleh PT Asaba Utama Corporatama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
7 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Seleb
11 hari lalu

Mengenal Fineshield, Proteksi Jam Tangan Mewah dengan Teknologi Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal