Perpres Pengembangan Kewirausahaan Berikan Kemudahan dan Insentif Bagi Pelaku Usaha

Michelle Natalia
Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha. (foto: Ilustrasi/Ist)

Komite ini selanjutnya akan menyusun  Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.  

Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan  yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN  dialokasikan  melalui DAK  berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi;  peningkatan kualitas pendamping;  dan perluasan akses pasar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal