Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Aditya Pratama
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

Pada Pasal 10 tertulis bahwa UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Pada Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut:

UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025

Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Megapolitan
21 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Nasional
2 bulan lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal