Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!

Binti Mufarida
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan permenaker kenaikan UMP naik 6,5 persen terbit pekan depan (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
 
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 
 
Permenaker ini, kata dia. akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
20 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Internasional
21 hari lalu

Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Internasional
21 hari lalu

Bukan Hanya Upah, Iran Juga Naikkan Tunjangan Pekerja padahal Lagi Perang

Internasional
21 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang Lawan AS-Israel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal