Permenaker Baru Jaminan Sosial PMI Terbit, Menaker Ida: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah termitkan Permenaker soal Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Kemnaker RI)

Sedangkan manfaat terkait program JKM, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4 tahun 2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Di samping itu, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

Dengan diterbitkannya Permenaker 4 tahun 2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

57 tahun lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal