Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tuai Pro-Kontra, Menhub: Pemerintah Terima Masukan Konstuktif

azhfar muhammad
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam webinar Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Minggu (6/2/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah siap menerima masukan kontruktif terkait perjanjian Flight Information Region (FIR) atau kawasan ruang udara antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada 25 Januari 2022. 

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam Webinar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau (Iluni), Minggu (6/2/2022).  

Menurut dia, perjanjian FIR yang disepakati Indonesia dan Singapura merupakan hal yang sangat Luar biasa. Meskipun diakuinya kesepakatan FIR tersebut masih menuai pro-kontra di masyarakat. 

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) masih ada sejumlah pro kontra apalagi mungkin FIR ini tidak fimiliar dengan masyarakat,” kata Menhub Budi Karya. 

Dia mengungkapkan, salah satu klausul di dalam kesepakatan yang menuai pro-kontra adalah sekitar sepertiga atau 29 persen dari ruang udara di wilayah perbatasan dengan Singapura masih didelegasikan kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
21 hari lalu

Proyek Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Ditargetkan Rampung 2028, Hubungkan 6 Moda Transportasi

26 hari lalu

KRL Tanjung Priok Kini Berhenti di Stasiun JIS, Headway 30 Menit

27 hari lalu

Stasiun KRL JIS Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB, Diperpanjang jika Ada Event

27 hari lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal