Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Puti Aini Yasmin
Kantor: Kanwil DJP Jaksel I. Penyidik Pajak Jaksel I menyerahkan tersangka pidana ke Kejaksaan Negeri pada Selasa (10/12/2024) (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tanggung jawab atas Tersangka PW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024. Penyerahan baru dilakukan pada Selasa (10/12/2024) kemarin.

PW merupakan Direktur PT DAN yang disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Alhasil, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. 

PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun, yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408 ditambah sanksi administrasi. 

Selama proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh PW. 

Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

12 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

13 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

13 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal