Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Puti Aini Yasmin
Kantor: Kanwil DJP Jaksel I. Penyidik Pajak Jaksel I menyerahkan tersangka pidana ke Kejaksaan Negeri pada Selasa (10/12/2024) (foto:ist)

Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan.

Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya. 

Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun, sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 jam lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal