Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri

Puti Aini Yasmin
Kantor: Kanwil DJP Jaksel I. Penyidik Pajak Jaksel I menyerahkan tersangka pidana ke Kejaksaan Negeri pada Selasa (10/12/2024) (foto:ist)

Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan.

Untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya. 

Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun, sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap menyampaikan secara terus menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
4 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal