Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah melalui tahapan berikut:
1. Login ke akun Pajak Online Jakarta melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB dan cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
7. Setujui syarat dan ketentuan, kemudian simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas
10. Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar objek pajak.
Melaporkan penjualan kendaraan memberikan perlindungan administratif yang signifikan. Selain mencegah tagihan pajak yang tidak semestinya, proses ini juga membantu menghindari potensi persoalan hukum akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Tak kalah penting, lapor jual membantu memastikan perhitungan pajak progresif menjadi lebih adil, karena hanya kendaraan yang benar-benar dimiliki yang tercatat dalam sistem.
Morris Danny menegaskan agar masyarakat tidak menunda lapor jual setelah kendaraan berpindah kepemilikan. Dengan layanan daring yang tersedia, kewajiban ini dapat dipenuhi kapan saja dan dari mana saja.
Adapun langkah administratif sederhana ini berperan penting dalam menjaga ketertiban data perpajakan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko pajak di masa depan.