Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar

muhammad farhan
Pengusaha industri TPT lokal mengeluhkan Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menjadi biang keladi relaksasi barang impor produk TPT. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengusahaindustri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pelaku usaha menilai aturan tersebut menjadi biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT khususnya berupa pakaian jadi. 

Adapun, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri TPT lokal disebut karena tidak berjalannya bisnis yang digempur oleh invasi produk impor dalam skala besar. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menuturkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT menjadi pil pahit yang tak terelakkan karena tidak berjalannya bisnis di pasar domestik. Terlebih, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat.

Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag 8/2024 yang justru semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut. 

"Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan Impor pakaian jadi dengan mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi," ucap Jemmy kepada iNews.id, Sabtu (15/6/2024). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal