Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih

Djairan
Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah menyepakati skema pos tarif menggantikan program wajib taman bawang putih. (Foto: Antara)

Melalui skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp8.000 per kilogram.

Menurut Mulyadi, skema pos tarif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir. Sebaliknya bila kebijakan proteksi impor terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berpotensi digugat negara lain. Inj karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar lnegara," katanya.

Mulyadi menilai kebijakan proteksi melalui kuota impor tidak berjalan sesuai ketentuan yang dibuat Kementerian Pertanian, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 19. Di mana Direktur Jenderal sudah menerbitkan RIPH dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sedangkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan menurut Permendag Nomor 44 tahun 2019 Tltentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 11 dan 12 paling lama dua (2) hari kerja.

"Implementasinya di lapangan sampai dua (2) bulan bahkan ada yang tidak keluar RIPH atau SPI-nya," katanya.

Menurutnya, percuma ada kebijakan proteksi melalui kuota impor karena implementasinya jumlah kouta impor bawang putih tahun 2020 hampir mencapai 700 ribu ton padahal kebutuhan bawang putih dalam negeri hanya berkisar 500 ribu ton per tahun.

PPBN meminta Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

"Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020 dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai 28 Desember 2020. Jadi kalau Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak terbit sampai jangka waktu akhir November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada Maret 2021 merupakan bawang putih stock lama yang ditimbun," ujar Mulyadi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawang Merah dan Bawang Putih Kompak Naik, Cek Harga Pangan Hari Ini

57 tahun lalu

Harga Bawang Putih hingga Telur Ayam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya!

57 tahun lalu

Harga Bawang hingga Cabai Melonjak Tajam saat Libur Panjang, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Harga Pangan Akhir Pekan: Bawang, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal