Pengumuman! Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi penetapan tarif KRL berdasarkan NIK batal diterapkan (foto: Dok KAI Commuter)

Melalui kebijakan ini, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal. 

Sistem ini diharapkan Pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai pengenaan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menimbulkan dampak sosial bagi para penumpang.

"Makanya kalau diaplikasikan akan timbul semacam segregasi sosial, yang merasa disubsidi, ada kelas sendiri, dan tidak disubsidi ada kelas sendiri," ucap dia kepada iNews.id, Sabtu (31/8/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Megapolitan
3 hari lalu

Perjalanan KRL Serpong–Tanah Abang Gangguan Pagi Ini, Penumpang Dialihkan

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Bisa Selamat dari Tabrakan KRL di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur

Nasional
6 hari lalu

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 12 Korban Masih Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal