Pengumuman! Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi penetapan tarif KRL berdasarkan NIK batal diterapkan (foto: Dok KAI Commuter)

Melalui kebijakan ini, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal. 

Sistem ini diharapkan Pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai pengenaan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menimbulkan dampak sosial bagi para penumpang.

"Makanya kalau diaplikasikan akan timbul semacam segregasi sosial, yang merasa disubsidi, ada kelas sendiri, dan tidak disubsidi ada kelas sendiri," ucap dia kepada iNews.id, Sabtu (31/8/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan di Manggarai, Penumpang Dialihkan

Nasional
4 hari lalu

KAI Tambah 30 Trainset KRL Baru Akhir Tahun, Waktu Tunggu Dipangkas jadi 3 Menit

Nasional
5 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ungkap Skema Subsidi Energi Baru, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal