Pengumuman! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Juni 2024

Suparjo Ramalan
Michelle Natalia
Ilustrasi rumah di bawah Rp2 miliar bebas pajak hingga 2024 (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Nantinya, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah secara 100 persen.

"Jadi tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan, insentif pajak ini ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Selepas tanggal tersebut, tarifnya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Namun, insentifnya bukan hanya terkait PPN properti ini saja karena pemerintah juga akan mengguyur sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Insentifnya adalah dengan pemerintah memberi insentif pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta yang berlaku hingga tahun 2024," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Nasional
1 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
1 hari lalu

Isu Reshuffle Dikaitkan Menteri Lingkaran Jokowi, Istana Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal