Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2024 Tembus 100,78 Persen, Ini Rinciannya

Tim iNews.id
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar capai target penerimaan di 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo (Foto: ist)

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14%.
2. KPP Wajib Pajak Besar Dua mencapai 100,22%.
3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31%.
4. KPP Wajib Pajak Besar Empat mencapai 101,39%.

Kepatuhan wajib pajak untuk SPT Tahunan 2023 yang disampaikan di tahun 2024 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB juga tercapai. Terdapat 887 wajib pajak badan, serta 1.075 wajib pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya.

Sementara itu, Agus menjelaskan Kanwil DJP WPB harus menghadapi 2025 dengan memitigasi risiko terhadap perubahan yang terjadi, baik perubahan kebijakan internal DJP ataupun eksternal, serta perubahan kondisi global yang terjadi. Mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global seperti penurunan perekonomian akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah dan Ukraina.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal