Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenpan RB resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru dari 31 Oktober-13 November 2022. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata dia.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ ucap Alex.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

57 tahun lalu

DPR Minta Anggaran Pendidikan 2027 Tak Hanya Fokus Sarana-Prasarana: Jangan Lupa Kesejahteraan Guru

57 tahun lalu

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Segera Dibuka, Pemerintah Cari 3.000 Pengajar

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal