Pendaftaran BBM Bersubsidi di MyPertamina Khusus untuk Kendaraan Roda Empat

Wahyudi Aulia Siregar
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pendaftaran penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite lewat website subsiditepat.mypertamina.id dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil). 

Menurut dia, pendaftaran yang akan dimulai per 1 Juli 2022 itu, difokuskan untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. 

“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," kata Irto saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi: Pria Nemplok Mobil di Jakbar Cekcok Diduga gegara Masalah Keluarga

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Pria Nemplok Mobil Sambil Teriak Maling di Jakbar, Polisi Selidiki

Nasional
15 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
19 hari lalu

Bahlil Jamin Harga BBM Stabil hingga Akhir Tahun: Tak Perlu Risau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal