Pemerintah Terbitkan Lima Peraturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra

Michelle Natalia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)

"Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Selasa (27/7/2021). 

Adapun lima PMK tersebut berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu PMK IPPTA mulai tanggal 23 Juli 2021, PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai tanggal 24 Juli 2021, serta PMK ICCEPA mulai tanggal 29 Juli 2021. 

Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini. 

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Anjlok 8,6 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun

57 tahun lalu

IHSG Anjlok Nyaris 5 Persen, Rupiah Tembus Rp17.926 per Dolar AS

57 tahun lalu

IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Mixed, Ini Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal