Pemerintah Rayu Developer Bangun Hunian di IKN dengan Deretan Insentif Ini

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara (Foto: AP)

Pada pasal 25 belied tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pengembang atau developer akan diberikan insentif berupa, bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan diberikan kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Tak cuma itu, developer juga akan diberikan dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, pembebasan BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan dengan jangka waktu tertentu, dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Megapolitan
9 hari lalu

7 Pengembang Swasta bakal Investasi Bangun MRT Rute Kembangan-Balaraja

Nasional
10 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal