Pemerintah Diskusikan Pengembangan Penggunaan PeduliLindungi setelah Covid-19

Suparjo Ramalan
Pemerintah diskusikan pengembangan penggunaan PeduliLindungi setelah Covid-19. (Foto: ist)

Di sisi lain, selama pandemi Covid-19, pemerintah juga mendigitalisasi sektor keuangan seperti perbankan yang harus tetap melayani nasabah meskipun tanpa tatap wajah secara langsung.

“Kami harus mengedukasi mereka untuk mulai mengadopsi fasilitas mereka sehingga mereka tetap dapat mengurus utang mereka atau mengakses utang baru melalui platform online,” ucapnya.

Pada saat yang sama, utang 3,3 juta nasabah dengan nilai mencapai Rp260 triliun juga direstrukturisasi melalui platform digital di tengah pandemi. Masyarakat pun berlanjut menggunakan platform digital baik untuk mengakses layanan kesehatan maupun perbankan selepas Covid-19.

“Masyarakat di daerah pedesaan misalnya, mereka menjadi terbiasa untuk betul-betul melanjutkan transaksi mereka secara online,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

57 tahun lalu

ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal