Pemerintah bakal Ambil Alih Penyelenggaraan Transaksi Tol Tanpa Sentuh 

Iqbal Dwi Purnama
Diskusi yang saat ini tengah berlangsung di Kementerian PU salah satunya terkait penyelenggaran pengumpulan transaksi tol tanpa sentuh. (Foto: Istimewa)

Pada Pasal 67 ayat (3) disebutkan juga bahwa dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenakan biaya layanan.

"Kalau PP sebelumnya, bahwa sistem pemungutan tol fee itu diatur oleh Menteri, cuma dari Menteri diserahkan kepada masing-masing BUJT," tuturnya.

Sehingga, penyelenggaraan transaksi tol nirsentuh ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah untuk diterapkan sebagai modernisasi transaksi di jalan tol agar lebih efisien.

Sedangkan untuk teknologi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan tol nirsentuh, Zainal mengaku saat ini pihaknya masih memilih teknologi yang saat ini ditawarkan, baik dari MLFF milik Roatex Ltd, Flo yang menggunakan teknologi RFID, atau teknologi lain yang saat ini masih ditimbang oleh Kementerian PU.

"Prinsipnya kita cari cara terbaik, kita ingin mendorong dan mencari yang terbaik untuk Republik ini, karena itu pelayanan publik," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
1 bulan lalu

Pemulihan Bencana Sumatra: 2.277 Jalan Bisa Dilalui, 792 Jembatan Beroperasi Normal

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Bendungan Cibeet dan Cijurey Terkendala Pembebasan Lahan, Ditargetkan Rampung 2027

Nasional
1 bulan lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 45 Persen, Target Rampung Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal