Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus Awasi Penjualan Online

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penjualan online. (Foto: istimewa)

Tim pengawasan akan dibentuk Mendag dan nantinya mempunyai kewenangan khusus. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.

Data dan/atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh. Tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.

"Kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31/2023 harus bisa ditaati. Nanti Sekjenn akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar beritahu," tutur Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
4 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Nasional
7 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Gadget
7 hari lalu

Bangkit dari Kubur! Friendster Resmi Comeback di iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal