Dilarang Jualan, Kemendag Beri TikTok 3 Opsi Model Bisnis

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan. Meski demikian, TikTok akan diberi kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tiga model bisnis yang menjadi pilihan di antaranya media sosial, social commerce, dan e-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, jika TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Adapun, perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.

"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ucap Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce, maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.

"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin social commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal