Pembiayaan Syariah Tumbuh 20 Persen, Direktur MNC Guna Usaha: Potensi Luar Biasa

Viola Triamanda
Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Henri Gunawan. (Foto: MPI/Viola Triamanda)

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Henri Gunawan, mengatakan pembiayaan syariah memiliki potensi luar biasa. Hal itu terlihat dari pertumbuhan yang sangat pesat sepanjang tahun ini yang mencapai 20 persen.

''Namun jika dicermati dari seluruh porsi pembiayaan Multi finance pembiayaan syariah masih terbilang kecil diangka 5 persen. Oleh sebab itu kita melihat  ini sebagai suatu potensi yang luar biasa yang bisa kita garap dan kita optimalisasi,'' ujar Henri, kepada MNC Portal Indonesia, disela-sela signing caremony pembiayaan PT MNC Guna Usaha Indonesia dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), di MNC Financial Center Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

MNC Guna Usaha menggandeng PNBS untuk memperkuat pembiayaan haji dan umrah. Kerja sama dilakukan melalui pendanaan Mudharabah sebesar Rp75 Miliar.

Dia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pembiayaan haji dan umroh, MNC Guna Usaha akan bersinergi dengan berbagai mitra bisnis melalui kolaborasi dengan berbagai perusahaan. 

Kolaborasi yang bersifat B to B ini diharapkan dapat menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, selain itu melalui sinergi maka akan ada pihak ketiga yang bisa mengontrol dan memonitor. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

4 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

5 hari lalu

Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027

5 hari lalu

Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal