Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 

Iqbal Dwi Purnama
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. (foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

Senada dengan Heri, pegawai tenant alat optik, Mirza Anwar (29) juga tidak setuju dengan adanya Permenaker tersebut. Disamping cukup merugikan para pekerja, kebijakan tersebut juga akan merepotkan para pekerja nantinya.

"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," ucap Mirza.

Dia menyebut seharusnya pemerintah ketika membuat kebijakan harus mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pekerja yang mana juga akan menjalankan peraturan tersebut.

"Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" ucap Mirza.

Security Mal Tamini Square, Angga Hermansyah (35) menilai kebijakan tersebut jelas merugikan para pekerja. Sebab, menurutnya beberapa pekerja juga ingin mencairkan dana JHT sebagai modal usaha.

"Bagi saya pekerja sangat dirugikan, seperti saya misalnya tidak selama kerja terus, karena saya kan juga pengen usaha, kalau berenti kerja misal usia 40 kita cairin terus bikin usaha sendiri," ucap Angga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal