Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, pada 2021 pemanfaatan gas domestik "hanya" 66 persen dari realisasi salur (lifting) gas. Pada 2021, realisasi lifting gas sebesar 981.980 barel setara minyak per hari atau 5.501 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Bila pemakaian gas alam ini digencarkan, maka ini bisa berkontribusi menekan impor LPG dan menghemat devisa negara, sambil mengoptimalkan sumber daya alam di dalam negeri.
Berdasarkan data terbaru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), status per 31 Desember 2021, Indonesia memiliki cadangan terbukti (proven reserves) gas alam sebesar 34,64 triliun kaki kubik (TCF).
Bila digabungkan dengan data cadangan potensial (potential reserves), berdasarkan data Kementerian ESDM status 1 Januari 2021, total cadangan gas RI mencapai 60,61 TCF.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah, terutama karena masih banyak puluhan cekungan hidrokarbon di Tanah Air yang belum dieksplorasi. Dari 128 cekungan (basins), baru 20 cekungan yang sudah menghasilkan minyak dan gas bumi, delapan cekungan telah dibor namun belum berproduksi, dan masih ada potensi 100 cekungan lainnya, di mana 68 cekungan masih belum dibor sama sekali.