Pandemi, Kadin Usul Pajak Restoran Dipangkas Jadi Lima Persen

Antara
Kadin Sulawesi Utara mengusulkan agar pajak restoran yang saat ini mencapai 10 persen diturunkan menjadi 5 persen. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah maksimal 10 persen. Namun, payung hukumnya berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ivanry menilai, pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang menjadi rujukan bagi pemda untuk menurunkan pajak restoran. Pasalnya, pajak ini sangat berpengaruh bagi pelaku usaha restoran.

"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen, sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jumbo! Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Tembus Rp148 Triliun

Health
24 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
2 bulan lalu

Indonesia Komitmen Dorong Ekonomi Halal Jadi Kekuatan Global lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026

Nasional
2 bulan lalu

JCCI Studi Banding Program MBG, Kagum Penerima Manfaat Tembus 60 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal