Ombudsman Temukan Maladministrasi Lahan di IKN, Begini Tanggapan Badan Otorita

Anggie Ariesta
Badan Otorita IKN menyebut, temuan maladministrasi lahan oleh Ombudsman RI terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Jaka mengungkapkan, saat ini Ombudsman terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR/BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya. 

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi. Jadi, ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” ucapnya. 

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut, sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
7 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
11 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Nasional
15 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal