Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, kata Budi, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi. Kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ucap Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Penguasaan Teknologi AI, Komdigi Kerja Sama ASEAN Foundation

57 tahun lalu

Komdigi Target 300 Ribu Registrasi SIM Biometrik per Hari, Ini Tujuannya!

57 tahun lalu

Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal