OJK Sebut Snack Video Ilegal, Diduga Money Game

Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat waspada dengan Snack Video. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat waspada dengan Snack Video. Platform menonton video itu dinilai tak memiliki izin sehingga dinyatakan ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution bahwa kemunculan Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan aplikasi tersebut ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, Rabu (24/4/2021).

Menurut Fredly, Snack Video menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Sebelumnya, OJK mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitass serupa yang juga ilegal yakni VTube dan Tiktokcash. Sebelum melakukan investasi, Fredly menyarankan masyarakat harus berhati-hati.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal