OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Puluhan nasabah dirugikan hampir Rp100 miliar.

Nasabah tersebut membeli produk unitlink IOI High Yield Promissory Notes (HYPN). Mereka dijanjikan imbal hasil (return) antara 9-12 persen per tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan PT IOI tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK. Saat ini, kasus gagal bayar ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/11/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal