JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara menuturkan, sejumlah regulasi telah disiapkan OJK untuk memastikan UMKM mampu menyerap berbagai pilihan dana dari pasar modal.
“Saya mendorong UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ucap Aditya di Pekabaru, Riau, dikutip, Jumat (27/9/2024).
Dia menambahkan, UMKM dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal penerimaan dana sebesar Rp10 miliar.
Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus meningkat. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.