OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas

Aditya Pratama
OJK. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia. Perusahaan pialang saham tersebut dinilai telah melanggar aturan pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, Recapital terbukti melanggar pasal 107 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK," katanya, Selasa (4/2/2020).

Atas pelanggaran tersebut, kata Djustini, Recapital dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama Recapital Sekuritas dan penanggung jawab laporan keuangan juga dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp600 juta serta pencabutan izin individu sebagai wakil perusahaan efek.

"Dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun," ujarnya.

Abi Hurairah dinilai melanggar pasal 107 UU Pasar Modal karena menyampaikan laporan MKBD perseroan yang menyesatkan OJK. Dia dituding regulator sebagai pihak yang menyebabkan Recapital Sekuritas melanggar aturan pasrar modal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
22 jam lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

13 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

13 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

13 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal