OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai buntut kegagalan manajemen memperbaiki kondisi keuangan bank. (Foto: Ilustrasi/Dok. iNews)

Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah 12 persen.

Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
14 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Buletin
27 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
2 bulan lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal