OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
OJK resmi mencabut Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat karena permasalahan modal dan likuiditas.(Foto: Dok iNews)

Kemudian pada Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan resminya memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jateng
2 bulan lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Bisnis
6 bulan lalu

Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK

Nasional
7 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Nasional
7 bulan lalu

Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal