Netizen yang Viralkan Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai Minta Maaf, Ngaku Keliru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi bea cukai (ist)

JAKARTA, iNews.id - Netizen di media sosial X mengeluh bahwa temannya dikenakan bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah sang ayah dari Penang. Cuitan itu pun viral dan direspons Bea Cukai.

Bea Cukai di akun Instagramnya memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak untuk peti jenazah. Hal itu sesuai dalam aturan.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip iNews.id, Minggu (12/5/2024).

“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.

Merespons hal itu, sang netizen dengan username @ClarissaIcha meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial. Ia juga akan memahami aturan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
7 jam lalu

Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI

Seleb
1 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Seleb
1 hari lalu

Nia Ramadhani Murka! Rumor Cerai dengan Ardi Bakrie Berdampak ke Anak-anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal