Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri Karena Teror Debt Collector, Warganet Pertanyakan Pengawasan OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kasus dugaan bunuh diri nasabah AdaKami membuat warganet menyoroti pengawasan OJK. (foto: dok iNews)

Akun Twitter @PartaiSocmed mempertanyakan peran pengawasan OJK terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100 persen dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023 lalu.

Masih pada media sosial yang sama, akun @txtdrdigital juga menyayangkan tidak diaturnya perihal biaya layanan pinjaman online. Karena hal tersebut, ketentuan biaya layanan yang hampir 100 persen dari dana pinjaman akan sulit disebut sebagai pelanggaran hukum.

Akun tersebut juga geram terhadap praktik iklan atau copywriting yang dilakukan AdaKami. Platform AdaKami dinilai melakukan eksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan istilah yang tidak umum.

“AdaKami, copywriting lo jahat banget sih,” tulis akun @txtdrdigital. Selain itu, akun ini juga menyampaikan keluhan terkait respons OJK yang dinilai tidak memberikan solusi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

5 Fakta Pria Bunuh Diri karena Terjerat Pinjol, Pinjam Rp9,4 Juta Harus Bayar Rp19 Juta

Nasional
19 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
21 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
2 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal