MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta

Heri Purnomo
MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara, seperti work from home (WFH), ganjil-genap 24 jam, ataupun tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa mengatasi polusi udara di Jakarta.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Sebab, yang menyebabkan pencemaran udara di langit Jakarta adalah kualitas bahan bakar dan standar emisi, yaitu Particulate Matter (PM), NOx dan SO2.

“Kalau concern-nya langit yang tidak cerah, harus tahu dulu jenis polutan pencemarannya, baru dibuat target upaya yang fokus pada sumber-sumber polutan pencemaran itu,” ujar Tory dalam keterangan yang tertulis, Jumat (1/9/2023).

Tory mengatakan semua upaya penanganan polusi udara hendaknya bersifat terintegrasi multisektoral berbasis perencanaan matang. Pasalnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan namun pemerintah tidak pernah konsisten dalam melaksanakannya.

Selain itu, Tory juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dari sumber pencemaran udara tersebut. Pencemaran udara semakin buruk di kota-kota di Indonesia berasal dari berbagai sumber, seperti transportasi, industri, pembangkit, dan kebakaran hutan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Blok M Dipilih Jadi Contoh Kawasan Rendah Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal