Yusnandi menegaskan pengalihan aset kredit bukanlah jalan keluar masalah. Tindakan tersebut justru dapat memperburuk posisi hukum debitur. Selain berpotensi merugikan perusahaan, pelanggaran juga berdampak pada pelaku.
"Jangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin resmi," katanya. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh debitur pembiayaan di Indonesia.
PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi. Debitur dapat menyampaikan kendala melalui contact center perusahaan. Selain itu, layanan konsultasi tersedia di kantor cabang terdekat. Perusahaan berharap setiap persoalan pembiayaan diselesaikan secara terbuka. Dengan cara itu, kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara optimal.