Menteri KKP Buka-Bukaan Soal Ekspor Pasir Laut, Ternyata Ini Syaratnya

Heri Purnomo
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: tangkapan layar)

Tim peneliti tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur terkait lainnya.

"Setelah terbentuk tim, silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa, baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," ujar Trenggono.

Jika tim peneliti tersebut memperbolehkan, baru pasir laut hasil sedimentasi tersebut akan dikeruk dan digunakan baik untuk reklamasi di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor. 

Menurut dia, penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.

"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," tutur Trenggono.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Motif 4 Pelaku Pemalsuan Riset, Ingin Manfaatkan Travel Grant ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap 4 Pelaku Pemalsuan Riset, Seluruhnya Lulusan S1 UNY

57 tahun lalu

Peneliti RI Diduga Riset Palsu di Forum Ilmiah Dunia, Mendikti Bentuk Tim Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal