Menteri ATR Bakal Terjunkan Satgas untuk Tangani Konflik HGU di Malang

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR Hadi Tjahjanto bakal menurunkan satgas untuk menangani konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara PTPN XII dengan masyarakat di Malang. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bakal menurunkan satuan tugas (satgas) untuk menangani konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. Saat ini terjadi konflik antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Konflik tersebut terjadi ketika masyarakat pekebun saat ini juga memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Hadi memastikan bahwa masyarakat bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.

"Masyarakat yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Hadi pada keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Hadi menjelaskan, pembentukan satgas nantinya bakal dipimpin oleh kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang berkebun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

Megapolitan
13 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Harga Telur Ayam di Bandung Melonjak Jelang Lebaran

Nasional
18 hari lalu

Kepala Bappisus Buka Suara soal Heboh TNI Siaga 1 gegara Konflik Timur Tengah 

Nasional
29 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal