JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta di marketplace. Menurutnya, pengusaha yang menolak merupakan orang yang menjual barang dari produk-produk luar negeri.
"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).
Teten menambahkan, jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.
"Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.