Menkop Teten soal Penolakan Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk

Heri Purnomo
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta di marketplace. Menurutnya, pengusaha yang menolak merupakan orang yang menjual barang dari produk-produk luar negeri.

"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Teten menambahkan, jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.

"Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

12 hari lalu

BNI Dukung UMKM Batik lewat Puspa Nuswantara 2026

12 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

22 hari lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

26 hari lalu

Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, karena Pasti Ada Rente!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal