Menkop Teten Beberkan Kendala Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM Teten Masduki membeberkan kendala pembayaran ganti rugi nasabah koperasi bermasalah yang baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian, dan penjualan aset.

"Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis risiko.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

Nasional
28 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Nasional
30 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal