Mendag Libatkan Polri, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum Mulai Hari Ini

Iqbal Dwi Purnama
Mendag M Lutfi libatkan Polri, penjual minyak goreng di atas HET bakal dihukum mulai hari Ini (Foto: Ist)

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya.

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal. Bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
21 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
23 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Januari 2026: Bawang-Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal