Menang Tender, Peruri Ekspor Perdana Uang Kertas Peru

Suparjo Ramalan
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya (kiri) dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kanan) saat melepas ekspor perdana uang kertas Soles ke Peru di Karawang, Jakarta Barat, Senin (1/3/2021). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mengekspor uang kertas Soles ke Peru, Amerika Selatan. Pengiriman ini merupakan perdana setelah perusahaan itu memenangkan tender senilai 16,5 juta euro pada Desember 2019.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, pada ekspor perdana, Peruri mengirimkan 30 juta bilyet dari total pesanan dalam kontrak 520 juta bilyer.

"Pencapaian ini sangat menggembirakan bagi seluruh insan Peruri. Tentu saya sangat senang karena pada akhirnya kita bisa sampai ke tahapan terakhir yaitu pengiriman produk," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Menurut Dwina, proses ekspor ini tak mudah karena letak geografis Indonesia dan Peru cukup jauh. Namun, Peruri sebagai perusahaan pencetakan uang berskala global telah berkomitmen menuntaskan kontrak tersebut.

Dalam tender mata uang Peru, kata dia, Peruri mengalahkan perusahaan pencetakan uang kelas dunia lainnya seperti Gisecke & Devrient (Jerman), Oberthur (Perancis), De La Rue (Inggris), Goznak (Rusia) dan PWPW (Polandia). Apalagi, uang kertas Soles Peru dicetak lewat tahapan yang sangat rumit dengan menggunakan berbagai fitur sekuriti dan teknologi pencetakan uang kertas terkini.

"Selain itu pada aspek desain, uang kertas Soles Peru memiliki nilai estetis yang tinggi serta gambar yang sangat detail. Desain tersebut harus diterjemahkan melalui proses pembuatan artwork dan origination di mana proses tersebut dikerjakan menggunakan teknik dan teknologi terbaik yang seluruhnya dilakukan oleh sumber daya Peruri," katanya.

Dwina menambahkan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pencetakan uang Soles Peru mencapai 70 persen. Komponen lokal ini meliputi penggunaan tinta yang diproduksi oleh anak usaha perseroan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasional
29 hari lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Nasional
29 hari lalu

Segini Besaran Bansos April 2026 dan Kategori Penerimanya Lengkap

Nasional
30 hari lalu

Aparat Sita 17.400 Dolar AS dari 4 Pegawai KPK Gadungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal