Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahnil Minta Jemaah Haji Tak Khawatir Perang Timur Tengah: Arab Saudi Jamin Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Kamis, 16 April 2026 - 16:39:00 WIB
Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!
Ilustrasi jemaah haji yang membawa uang lebih dari Rp100 juta diwajibkan lapor Bea Cukai. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan, jemaah haji yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai. Hal itu sebagai ketentuan pengawasan arus uang lintas negara.

“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.

“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melapor.

“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut