Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan, jemaah haji yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai. Hal itu sebagai ketentuan pengawasan arus uang lintas negara.
“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.
“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” ungkapnya.
Kisah Haru Nenek Penjual Tempe di Kuningan Berangkat Haji usai Nabung 25 Tahun
Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melapor.
“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.
Menteri Haji dan Umrah Hentikan Wacana War Tiket Haji
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.
Editor: Puti Aini Yasmin