Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

Suparjo Ramalan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Adapun posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata dia. 

Selain itu, dia juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing

Nasional
7 hari lalu

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Nasional
7 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
7 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal